Tindak pidana narkoba merupakan permasalahan serius di Indonesia karena menimbulkan ancaman multidimensional terhadap kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, dan keamanan nasional. Sebagai negara hukum, Indonesia mengandalkan instrumen hukum untuk mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap instrumen hukum positif dalam menangani tindak pidana narkoba serta mengkaji pengaturan kewenangan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan karya ilmiah yang relevan dengan penegakan hukum narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan pendekatan ganda dalam penanganan tindak pidana narkotika, yaitu pendekatan represif melalui sanksi pidana berat terhadap pengedar dan bandar, serta pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna yang dikategorikan sebagai korban. Selain itu, pengaturan kewenangan antara BNN dan Polri dirancang untuk saling melengkapi melalui koordinasi dalam kebijakan pencegahan, penyidikan, dan rehabilitasi, meskipun dalam praktiknya masih terdapat potensi tumpang tindih kewenangan penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi hukum dan sinergi kelembagaan guna mewujudkan penegakan hukum narkotika yang efektif di Indonesia.
Copyrights © 2026