Penelitian ini menganalisis kewenangan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pembinaan masyarakat sebagai upaya pencegahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji landasan yuridis kewenangan kepolisian dalam melaksanakan fungsi pembinaan masyarakat serta menelaah batasan kewenangan tersebut agar tidak melampaui fungsi preventif dalam penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan kewenangan kepolisian dan konsep pembinaan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan yuridis kewenangan kepolisian dalam pembinaan masyarakat bertumpu pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memberikan mandat kepada Polri untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap berada dalam batas kewenangan preventif dengan memperhatikan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan agar fungsi pembinaan masyarakat dapat berjalan secara efektif, humanis, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Copyrights © 2026