Perlindungan anak merupakan kewajiban fundamental negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu ancaman serius terhadap keselamatan anak adalah kekerasan seksual, khususnya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur serta untuk mengetahui apakah perlindungan hukum yang diberikan kepada korban anak telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan sumber pendukung lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak berfungsi sebagai instrumen hukum lex specialis dalam menjerat pelaku pencabulan terhadap anak dengan ancaman sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, perlindungan hukum terhadap anak korban telah mengakomodasi perlindungan prosedural, kerahasiaan identitas korban, pemulihan psikologis, serta pemberian restitusi. Dengan demikian, implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak mencerminkan komitmen negara dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak serta memperkuat perlindungan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.