Anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana atau berkonflik dengan hukum, seharusnya mendapat bantuan hukum secara otomatis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kerana seorang anak belum mempunyai pemahaman tentang hukum tidak seperti orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip diversi dalam penanganan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana pelaksanaan diversi di lapangan, kendala yang dihadapi, serta efektivitas peran LBH dalam mendampingi anak selama proses diversi. Jenis penelitian hukum normatif – empiris yaitu dengan mengkaji peraturan perundangan – undangan dan bagaimana pelaksanaan nya di tengah masyarakat. Metode yang digunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Lembaga Bantuan Hukum dalam proses diversi sangat lah penting yang mengutamakan kepentiangan anak, namun dalam mendampingi anak yang berhadapan hukum LBH banyak mengalami kendala salah satunya perbedaan kepentingan dari korban, walaupun banyak kendala banyak upaya yang dilakukan oleh LBH demi adanya kesepakatan dalam proses diversi tanpa merugikan pihak manapun. Kata Kunci: Diversi, Anak , Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Keadilan Restoratif, Perma No. 4 Tahun 2014
Copyrights © 2026