Kebocoran dan lumpuhnya sistem Pusat Data Nasional (PDN) tahun 2024 menimbulkan persoalan serius terhadap tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan sistem elektronik pemerintahan. Kegagalan pemerintah menjaga keamanan data publik memunculkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas kegagalan perlindungan PDN serta mengkaji dasar pengujian tindakan pemerintah dalam perspektif hukum administrasi negara. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan pemerintah melindungi sistem PDN dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melanggar hukum oleh penguasa karena bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kehati-hatian, serta kewajiban perlindungan data pribadi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kewenangan PTUN pasca Perma Nomor 2 Tahun 2019 memberikan ruang perlindungan hukum administratif yang lebih progresif terhadap warga negara akibat tindakan faktual pemerintah. Putusan PTUN Jakarta menunjukkan perkembangan hukum administrasi modern menuju pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab terhadap keamanan data publik. Kata Kunci: Pusat Data Nasional, PTUN, Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa, Perlindungan Data Pribadi, Tanggung Jawab Pemerintah
Copyrights © 2026