Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvakeljke Verklaard) Akibat Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel) (Studi Putusan No. 7/Pdt.G.S/2026/ PN Jkt. Sel) Kayla Ayesha Nadhifa; Siti Nur Fadhilah Suryaniah; Imelda Martinelli
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8463

Abstract

Hukum sebagai alat rekayasa sosial harus mejamin perlindungan hukum bagi tiap-tiap subjek hukum yang ada. Dalam hukum acara perdata gugatan merupakan instrumen fundamental guna menegakan hak dan memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan. Namun, dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan sebuah gugatan, baik syarat formil maupun syarat materil. Akibat tidak dipenuhinya syarat baik formil ataupun materiil, utamanya terkait jelas dan tegasnya suatu gugatan disusun, gugatan tersebut bisa dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvarkelijke verklaard). Hal ini tidak dapat hanya dipandang sebagai penghambat atas akses terhadap keadilan, namun juga harus dipandang sebagai bentuk perlindungan hukum yang berimbang. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini disusun secara deskriptif analitis dengan menganalisa putusan Nomor 7/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Sel secara kualitatif. Dari penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwasannya penyusunan sistematis, cermat dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam hukum acara perdata merupakan prasayarat utama dalam menjamin efektifitas penegakan hak, akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi masing-masing pihak. Syarat formil dan materil dari suatu gugatan merupakan perwujudan nyata dari keseimbangan perlindungan hukum bagi penggugat dan tergugat dalam proses peradilan perdata.
Pertanggungjawaban Pemerintah atas Kegagalan Perlindungan Pusat Data Nasional dalam Perspektif Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa: Analisis Putusan PTUN Jakarta Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT Mochamad Novel; Nur Anita Hayatina; Cici Christiani; Kayla Ayesha Nadhifa; Siti Nur Fadhilah Suryaniah
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8382

Abstract

Kebocoran dan lumpuhnya sistem Pusat Data Nasional (PDN) tahun 2024 menimbulkan persoalan serius terhadap tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan sistem elektronik pemerintahan. Kegagalan pemerintah menjaga keamanan data publik memunculkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas kegagalan perlindungan PDN serta mengkaji dasar pengujian tindakan pemerintah dalam perspektif hukum administrasi negara. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan pemerintah melindungi sistem PDN dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melanggar hukum oleh penguasa karena bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kehati-hatian, serta kewajiban perlindungan data pribadi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kewenangan PTUN pasca Perma Nomor 2 Tahun 2019 memberikan ruang perlindungan hukum administratif yang lebih progresif terhadap warga negara akibat tindakan faktual pemerintah. Putusan PTUN Jakarta menunjukkan perkembangan hukum administrasi modern menuju pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab terhadap keamanan data publik. Kata Kunci: Pusat Data Nasional, PTUN, Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa, Perlindungan Data Pribadi, Tanggung Jawab Pemerintah