Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvakeljke Verklaard) Akibat Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel) (Studi Putusan No. 7/Pdt.G.S/2026/ PN Jkt. Sel) Kayla Ayesha Nadhifa; Siti Nur Fadhilah Suryaniah; Imelda Martinelli
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8463

Abstract

Hukum sebagai alat rekayasa sosial harus mejamin perlindungan hukum bagi tiap-tiap subjek hukum yang ada. Dalam hukum acara perdata gugatan merupakan instrumen fundamental guna menegakan hak dan memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan. Namun, dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan sebuah gugatan, baik syarat formil maupun syarat materil. Akibat tidak dipenuhinya syarat baik formil ataupun materiil, utamanya terkait jelas dan tegasnya suatu gugatan disusun, gugatan tersebut bisa dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvarkelijke verklaard). Hal ini tidak dapat hanya dipandang sebagai penghambat atas akses terhadap keadilan, namun juga harus dipandang sebagai bentuk perlindungan hukum yang berimbang. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini disusun secara deskriptif analitis dengan menganalisa putusan Nomor 7/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Sel secara kualitatif. Dari penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwasannya penyusunan sistematis, cermat dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam hukum acara perdata merupakan prasayarat utama dalam menjamin efektifitas penegakan hak, akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi masing-masing pihak. Syarat formil dan materil dari suatu gugatan merupakan perwujudan nyata dari keseimbangan perlindungan hukum bagi penggugat dan tergugat dalam proses peradilan perdata.