Kerugian negara akibat tindakan pejabat publik memunculkan persoalan kompleks yang melibatkan batas kewenangan administratif, tanggung jawab pribadi, serta tanggung jawab negara sebagai institusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pejabat publik dalam kerangka litigasi kenegaraan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan hukum telah menggeser paradigma dari kekebalan negara menuju prinsip state liability yang menempatkan negara sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Litigasi kenegaraan berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang sekaligus instrumen perlindungan keuangan negara. Harmonisasi antara hukum administrasi, perdata, dan pidana menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.
Copyrights © 2026