Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Asas Ne Bis In Idem Dalam Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 650K/Pdt/2025 Arya Dapin Abdilah; Agus Arya Bhanu Apta; Imelda Martinelli
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8471

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan asas ne bis in idem dalam sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/Pdt/2025 yang berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menjawab dua permasalahan pokok, yaitu ratio decidendi hakim kasasi dalam menerapkan asas ne bis in idem pada sengketa pengadaan tanah, serta akibat hukum yang timbul apabila perkara tersebut tidak dinyatakan ne bis in idem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi Mahkamah Agung dalam putusan tersebut bertumpu pada terpenuhinya tiga unsur kumulatif asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUH Perdata, yakni kesamaan para pihak (eadem personae), kesamaan objek sengketa (eadem res), dan kesamaan dasar gugatan (eadem causa petendi). Meskipun demikian, dari perspektif akademik, pertimbangan hakim dinilai belum sepenuhnya menguraikan proses penalaran hukumnya secara transparan, khususnya dalam menguji unsur causa petendi yang seharusnya juga mempertimbangkan ada atau tidaknya perkembangan fakta atau argumentasi hukum baru. Adapun apabila perkara tidak dinyatakan ne bis in idem, akan timbul sejumlah akibat hukum yang serius, meliputi cacat hukum putusan (error in judicando), konflik antara dua putusan yang berkekuatan hukum tetap, kekacauan eksekusi yang dihadapi oleh Juru Sita pengadilan, runtuhnya prinsip res iudicata pro veritate habetur, kerugian nyata bagi para pihak, serta terhambatnya pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan umum yang lebih luas. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan asas ne bis in idem merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum, namun harus diterapkan secara cermat dengan memperhatikan keseimbangan antara finalitas putusan dan keadilan substantif bagi para pihak.