Menurut Syahbuddin Latif, setiap orang berpotensi menjadi disabilitas. Latif menambahkan, seseorang dapat menjadi disabilitas bukan hanya karena kelainan dalam kandungan, namun disabilitas juga dapat terjadi pada anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua. Setiap orang dapat mengalami kecelakaan di jalan raya, kecelakaan kerja, maupun menjadi korban bencana alam. Hal tersebut dapat menyebabkan seseorang menjadi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki penderitaan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana interaksi dengan berbagai hambatan dapat menyulitkan partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. Faktanya, hampir setiap individu pernah mengalami disabilitas pada salah satu fase kehidupannya. Bagi orang yang mencapai usia yang panjang, kemungkinan besar akan mengalami kesulitan terkait keberfungsian fisik dan sosialnya. Selain itu, mayoritas keluarga luas (extended family) memiliki paling tidak seorang anggota yang menjadi penyandang disabilitas dan di sisi lain, banyak individu non-penyandang disabilitas melakukan keluarga, sanak saudara atau teman penyandang disabilitas. Seseorang yang menyandang disabilitas bukan hanya sejak ia dilahirkan tetapi dapat pula terjadi setelah dilahirkan mengalami peristiwa tertentu yang mengakibatkan cacat fisik atau cacat mental. Berdasarkan uraian di atas, maka urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (selanjutnya disingkat Perda PPHPD) sangat diperlukan untuk mencapai keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Terpenuhinya ketiga aspek ini sekalgus memenuhi kebutuhan hukum yang dikehendaki masyarakat.
Copyrights © 2026