Studi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum publik dalam menghadapi transformasi digital di Indonesia, perkembangan hukum privat dalam mengatur transaksi digital di Indonesia, serta mengetahui integrasi hukum publik dan hukum privat dalam menciptakan kepastian hukum di era digital. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), dengan menghimpun dan menganalisis sumber-sumber berupa buku-buku hukum, jurnal ilmiah, artikel, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa hukum publik dan hukum privat harus saling melengkapi dalam menciptakan kepastian hukum di era digital. Sistem hukum di Indonesia dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi agar tetap dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kedua cabang hukum tersebut perlu diintegrasikan secara harmonis agar tercipta ekosistem digital yang tertib sekaligus adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Copyrights © 2026