Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan wewenang pejabat pemerintahan dalam perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, mengetahui batasan antara penyalahgunaan wewenang yang bersifat administratif dengan yang termasuk tindak pidana korupsi, serta mengkaji upaya hukum dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal ilmiah, buku, serta dokumen hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah dalam perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Wewenang pejabat pemerintahan diperoleh melalui atribusi, delegasi, atau mandat, dan harus dijalankan sesuai asas legalitas serta AUPB (UU No. 30/2014). Penyalahgunaannya berupa melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang yang dapat mengakibatkan pembatalan keputusan TUN, sanksi administratif, hingga pidana korupsi. Pengawasan internal (APIP) dan eksternal (BPK, DPR, PTUN, KPK) telah dilakukan, namun belum optimal karena lemahnya independensi pengawas dan tumpang tindihnya regulasi.
Copyrights © 2026