Praktik rentenir masih menjadi persoalan yang banyak dialami kelompok rentan akibat rendahnya literasi hukum. Kondisi ini menyebabkan masyarakat belum memahami hak dan perlindungan hukum terhadap praktik pinjaman yang merugikan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Kegiatan dilaksanakan di Desa Sitalasari, Kabupaten Simalungun, menggunakan metode penyuluhan hukum partisipatif melalui ceramah, diskusi, studi kasus, dan evaluasi pre-test serta post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai praktik rentenir, ketentuan KUHP Baru, serta upaya perlindungan hukum bagi korban. Selain itu, masyarakat menjadi lebih sadar untuk memilih sumber pembiayaan yang legal dan menghindari pinjaman berbunga tinggi. Kegiatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi KUHP Baru merupakan strategi yang efektif dalam memperkuat literasi dan kesadaran hukum masyarakat untuk mencegah praktik rentenir.
Copyrights © 2026