Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional dan unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, perkembangan media digital yang sangat pesat telah menghadirkan tantangan baru dalam praktik kebebasan berpendapat, khususnya di kalangan mahasiswa. Kemudahan menyampaikan gagasan melalui media sosial sering kali membuat mahasiswa menyampaikan pendapat tanpa mempertimbangkan batasan hukum, norma etika, dan konsekuensi dari pernyataan yang disampaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum mahasiswa dalam menjaga kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, baik di ruang akademik maupun ruang digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur. Data dikumpulkan melalui buku, jurnal ilmiah, dokumen hukum, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan kesadaran hukum, kebebasan berpendapat, literasi digital, dan perilaku mahasiswa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa pada umumnya telah memahami kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional dan bentuk partisipasi demokratis. Namun, pemahaman mahasiswa terhadap batasan hukum dan konsekuensi hukum masih tergolong terbatas. Kondisi ini terlihat dari rendahnya kesadaran terhadap risiko penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan pernyataan yang tidak bertanggung jawab di media sosial. Faktor yang memengaruhi kondisi tersebut meliputi rendahnya literasi hukum, pengaruh media digital, serta lingkungan sosial yang belum sepenuhnya mendorong budaya berpendapat secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, penguatan pendidikan hukum dan literasi digital diperlukan agar mahasiswa mampu menyampaikan pendapat secara kritis, etis, dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2026