Perkawinan beda agama di Indonesia merupakan isu hukum yang kontroversial, berpusat pada penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mensyaratkan perkawinan harus dilakukan "menurut hukum masing-masing agamanya." Isu ini berulang kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana putusan terakhir cenderung menegaskan bahwa keabsahan perkawinan sepenuhnya dikembalikan kepada hukum agama. Penelitian hukum normatif ini menganalisis secara kritis kedudukan hukum perkawinan beda agama dan implikasinya terhadap hak sipil pasangan serta anak, berfokus pada UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, dan yurisprudensi MK. Hasilnya menunjukkan, meskipun MK menolak liberalisasi, pasangan seringkali mencari pengakuan hukum melalui mekanisme Penetapan Pengadilan Negeri untuk pencatatan. Jalur ini, meskipun ad hoc, krusial untuk menjamin status anak sebagai anak sah dan mempermudah administrasi kependudukan. Namun, kerangka hukum saat ini masih menyisakan ketidakpastian, khususnya terkait hukum waris. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi antara jaminan hak sipil warga negara dengan norma agama, demi menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh warga negara, terlepas dari perbedaan keyakinan.
Copyrights © 2026