donesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menjadikan hukum sebagai dasar utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum memiliki fungsi penting sebagai pedoman hidup dalam masyarakat, serta bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alur persidangan dan apakah tujuan hukum tersebut dapat terimplementasi dengan baik dalam kasus delik pencurian getah latex. Adapun metode peneltiian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam kasus ini terdakwa tergolong dalam tindak pidana pencurian ringan. Sehingga membuat terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 1 bulan dan juga menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim.
Copyrights © 2026