Locus Journal of Academic Literature Review
Vol 5 No 5 (2026): Mei

Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Psikiatrikum Dalam Penjatuhan Pidana Pelaku Disabilitas Mental Pasca Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Ni Kadek Mudita Sari (Universitas Pendidikan Nasional)
I Gusti Ayu Eviani Yuliantari (Universitas Pendidikan Nasional)
Ni Nyoman Juwita Arsawati (Universitas Pendidikan Nasional)
I Putu Edi Rusmana (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
29 May 2026

Abstract

Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 telah mengubah sistem pembuktian dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyandang disabilitas mental. Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan kedudukan visum et repertum psikiatrikum dalam sistem pembuktian serta implikasinya terhadap penerapan pertanggungjawaban pidana bertingkat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan alat bukti, pengakuan tegas terhadap keterangan ahli, dan fleksibilitas pembuktian memperkuat posisi visum et repertum psikiatrikum dalam proses peradilan. Penguatan tersebut sejalan dengan perubahan sistem pertanggungjawaban pidana yang membedakan antara pengurangan pidana dan pembebasan dari pidana berdasarkan tingkat disabilitas mental pelaku. Reformasi hukum ini mewujudkan kerangka hukum yang lebih komprehensif, proporsional, dan manusiawi serta berorientasi pada keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.

Copyrights © 2026