Abstrak. Penentuan usia perkawinan di Indonesia merupakan arena negosiasi kompleks antara hukum Islam dan hukum positif dengan implikasi mendasar terhadap perubahan regulasi dan kepastian hukum. Sebelum Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, UU Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia diskriminatif: 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Penelitian ini mengkaji: (1) posisi normatif hukum Islam melalui konsep , rusyd, dan kerangka Maqashid Al-Syariah; (2) bagaimana Putusan MK menggerakkan perubahan hukum positif hingga lahirnya UU 16/2019; dan (3) implikasinya terhadap perubahan regulasi dan kepastian hukum. Berbeda dari kajian sebelumnya yang membahas hukum Islam dan hukum positif secara terpisah, penelitian ini mengkaji secara integratif negosiasi keduanya serta dampaknya terhadap perubahan regulasi dan kepastian hukum pasca UU 16/2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis, penelitian menemukan bahwa: hukum Islam memberikan legitimasi normatif bagi regulasi negara melalui prinsip tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah; Putusan MK menjadi katalis konstitusional lahirnya UU 16/2019; dan perubahan regulasi tersebut membawa kepastian hukum baru sekaligus menuntut harmonisasi antara norma agama, nilai konstitusional, dan realitas sosial. Abstract. The determination of marriage age in Indonesia represents a complex negotiation between Islamic law and positive law with fundamental implications for regulatory change and legal certainty. Prior to Constitutional Court Decision No. 22/PUU-XV/2017, Law No. 1/1974 set discriminatory minimum ages: 19 for males and 16 for females. This study examines: (1) the normative position of Islamic law through the concepts of , rusyd, and Maqashid Al-Syariah; (2) how the MK Decision drove legal change leading to Law No. 16/2019; and (3) its implications for regulatory reform and legal certainty. Unlike previous studies that discussed Islamic law and positive law separately, this research integratively examines their negotiation and its impact on regulatory changes and legal certainty following Law No. 16 of 2019. Using a normative-juridical approach, the research finds that: Islamic law provides strong normative legitimacy for state regulation through the principle of tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah; the MK Decision served as a constitutional catalyst for Law 16/2019; and the regulatory change created new legal certainty while demanding deeper harmonization between religious norms, constitutional values, and social realities.
Copyrights © 2026