Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Relasi Suami-Istri Sebagai Hubungan Kontraktual: Tinjauan Teori Kontrak Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Suaidah; Jayusman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5264

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengubah secara mendasar konstruksi hukum perjanjian perkawinan di Indonesia. Perubahan ini membuka kemungkinan perjanjian perkawinan dibuat tidak hanya sebelum perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Artikel ini bertujuan menganalisis relasi suami-istri pasca putusan tersebut dari perspektif teori kontrak, dengan menitikberatkan pada kebebasan berkontrak, kedudukan para pihak, perlindungan pihak ketiga, serta implikaasi keadilan substantif dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis dokumen terhadap putusan MK, peraturan perundang-undangan terkait, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK secara signifikan memperkuat asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) dalam domain perkawinan, menjadikan relasi suami-istri bukan sekadar status institusional melainkan hubungan kontraktual yang dinamis. Putusan ini juga berimplikasi pada pergeseran paradigma dari model perkawinan berbasis status menuju contractualized marriage. Namun demikian, terdapat kekosongan regulasi teknis yang menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait mekanisme publikasi, batas retroaktivitas, dan perlindungan pihak ketiga yang cenderung bersifat represif. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memperluas otonomi kontraktual suami-istri dan memperkuat kesetaraan ekonomi dalam rumah tangga, namun menuntut harmonisasi regulasi yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak dan pihak ketiga.
Negosiasi Usia Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Suaidah; Nurnazli
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 6, No, 1 Juli 2026, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v6i1.9893

Abstract

Abstrak. Penentuan usia perkawinan di Indonesia merupakan arena negosiasi kompleks antara hukum Islam dan hukum positif dengan implikasi mendasar terhadap perubahan regulasi dan kepastian hukum. Sebelum Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, UU Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia diskriminatif: 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Penelitian ini mengkaji: (1) posisi normatif hukum Islam melalui konsep , rusyd, dan kerangka Maqashid Al-Syariah; (2) bagaimana Putusan MK menggerakkan perubahan hukum positif hingga lahirnya UU 16/2019; dan (3) implikasinya terhadap perubahan regulasi dan kepastian hukum. Berbeda dari kajian sebelumnya yang membahas hukum Islam dan hukum positif secara terpisah, penelitian ini mengkaji secara integratif negosiasi keduanya serta dampaknya terhadap perubahan regulasi dan kepastian hukum pasca UU 16/2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis, penelitian menemukan bahwa: hukum Islam memberikan legitimasi normatif bagi regulasi negara melalui prinsip tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah; Putusan MK menjadi katalis konstitusional lahirnya UU 16/2019; dan perubahan regulasi tersebut membawa kepastian hukum baru sekaligus menuntut harmonisasi antara norma agama, nilai konstitusional, dan realitas sosial. Abstract. The determination of marriage age in Indonesia represents a complex negotiation between Islamic law and positive law with fundamental implications for regulatory change and legal certainty. Prior to Constitutional Court Decision No. 22/PUU-XV/2017, Law No. 1/1974 set discriminatory minimum ages: 19 for males and 16 for females. This study examines: (1) the normative position of Islamic law through the concepts of , rusyd, and Maqashid Al-Syariah; (2) how the MK Decision drove legal change leading to Law No. 16/2019; and (3) its implications for regulatory reform and legal certainty. Unlike previous studies that discussed Islamic law and positive law separately, this research integratively examines their negotiation and its impact on regulatory changes and legal certainty following Law No. 16 of 2019. Using a normative-juridical approach, the research finds that: Islamic law provides strong normative legitimacy for state regulation through the principle of tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah; the MK Decision served as a constitutional catalyst for Law 16/2019; and the regulatory change created new legal certainty while demanding deeper harmonization between religious norms, constitutional values, and social realities.
Model Advokasi Istri dalam Ketimpangan Relasi Perspektif Maqashid dan Feminist Legal Theory Cahya Alifya Nazwa; Suaidah; Dodi Ferdiansyah; M. Natsir Asnawi
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/9jns1m54

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan terhadap istri di Indonesia yang mencapai 83,7% berdasarkan data CATAHU Komnas Perempuan 2024, yang menunjukan adanya kesenjangan antara teks hokum nurmatif dengan realitas perlindungan praksis. Meskipun instrument hukum seperti UU PKDRT dan KHI telah tersedia, istri tetap berada dalam posisi rentan akibat hambatan structural yang sistemik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab kegagalan perlindungan tersebut dan merumuskan model advokasi hukum yag ideal bagi istri dalam ketimpangan relasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan maqashid al-syariah dan Feminist Legal Theory, Kajian ini menemukan bahwa kegagalan perlindungan dipicu oleh tekanan budaya patriarki yang mengakar, rendahnya literasi hukum, keterbatasan lembaga layanan, serta bias aparat penegak hokum. Hasil penelitian menegaskan bahwa advokasi hukum berperan sebagai instrumen transformatif melalui pendampingan komprehensif yang memanfaatkan PERMA No. 3 Tahun 2017 untuk memitigasi bias yudisial . Sebagai kontribusi konseptual, penelitian ini merumuskan Model Advokasi Integratif Maqāṣid-Feminis yang bersifat holistik, berperspektif gender, dan berakar pada nilai kemaslahatan Islam . Model ini menekankan pentingnya perubahan sistemik melalui pembentukan lembaga penagih nafkah nasional guna memastikan putusan pengadilan memberikan keadilan substantif yang nyata bagi perempuan.