Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar yuridis kebijakan non-penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara pada tahap penyidikan oleh kejaksaan serta implikasinya terhadap kepastian hukum, equality before the law, dan efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan non-penahanan tidak bertentangan dengan hukum acara pidana sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan dalam KUHAP. Namun, pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan dasar tunggal non-penahanan karena tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kebijakan non-penahanan sebagai pergeseran orientasi penegakan hukum dari pendekatan retributif menuju asset recovery. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan pedoman internal Kejaksaan yang memuat parameter normatif guna menjamin kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Copyrights © 2026