Putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) baru memberikan perlindungan hukum secara efektif apabila amar putusannya dapat dilaksanakan. Walaupun secara normatif putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dipatuhi, pelaksanaannya masih kerap terhambat oleh persoalan hukum maupun administratif. Keadaan ini memperlihatkan adanya jarak antara kepastian hukum yang tercantum dalam putusan dan kepastian hukum yang benar-benar dirasakan oleh pihak yang memenangkan perkara. Penelitian ini menganalisis posisi yuridis putusan perdata berkekuatan hukum tetap, memetakan kendala yang muncul pada tahap eksekusi, serta merumuskan langkah penguatan pelaksanaannya dalam sistem peradilan Indonesia. Kajian dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dihimpun melalui studi kepustakaan, kemudian ditelaah secara deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa sifat final dan mengikat pada putusan inkracht telah membentuk kepastian hukum pada tataran normatif. Namun, aktualisasi kepastian tersebut masih dipengaruhi oleh ketidakpatuhan pihak yang kalah, persoalan mengenai objek yang akan dieksekusi, dan kendala administratif di lingkungan peradilan. Oleh karena itu, efektivitas eksekusi harus ditempatkan sebagai ukuran penting keberhasilan pemberian kepastian hukum melalui pembaruan regulasi, penguatan kapasitas lembaga peradilan, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2026