Banjir rob merupakan bencana yang sering terjadi di wilayah pesisir Kota Dumai dan berdampak pada kehidupan masyarakat, aktivitas ekonomi, infrastruktur, serta lingkungan. Kejadian banjir rob dipengaruhi oleh kenaikan muka air laut, kondisi geografis wilayah pesisir, curah hujan yang tinggi, serta belum optimalnya pengelolaan lingkungan dan infrastruktur pengendali banjir. Sebagai upaya penanggulangan, Pemerintah Kota Dumai menetapkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kota Dumai Tahun 2025–2029. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi program penanggulangan banjir rob di Kota Dumai serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, serta masyarakat terdampak banjir rob. Analisis menggunakan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang meliputi standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi pelaksana, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial, ekonomi, dan politik, serta disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program telah dilaksanakan melalui sosialisasi, pemantauan banjir rob, koordinasi antarinstansi, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pengendali banjir, serta penanganan darurat dan pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena keterbatasan sarana dan prasarana kebencanaan, kondisi geografis wilayah pesisir yang rentan terhadap genangan, serta partisipasi dan kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam mendukung upaya mitigasi bencana.
Copyrights © 2026