Sengketa waris dalam keluarga Muslim di Indonesia kerap menimbulkan konflik berkepanjangan apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, terutama ketika harta peninggalan tidak terdokumentasi dengan baik dan terdapat perbedaan kepentingan antara ahli waris dari perkawinan berbeda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data terdiri atas data primer berupa rekonstruksi fakta kasus dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, kitab fikih waris, dan literatur hukum keluarga Islam. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, proses musyawarah yang dipimpin oleh tokoh yang memiliki otoritas hukum dan moral mampu menggeser kesepakatan dari pembagian faraidh menuju pembagian sama rata atas dasar pertimbangan keadilan sosial dan penghargaan terhadap jasa pengasuhan; kedua, penundaan penjualan rumah disepakati guna melindungi hak tempat tinggal istri almarhum; ketiga, formalisasi kesepakatan melalui akta perdamaian notariil memberikan kepastian hukum yang mengikat. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan musyawarah berbasis nilai kearifan lokal dan ajaran Islam dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa keluarga yang lebih humanis, efisien, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026