Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 3 No 2: Juli (2026)

Sosialisasi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KDRT di Desa Jaranguda

Maria Ferba Editya Simanjuntak (Universitas Quality Berastagi)
Hanna Niken Julia Sihotang (Universitas Quality Berastagi)
Kurnia P. Hutapea (Universitas Quality Berastagi)
Trio Alpan Tarigan (Universitas Quality Berastagi)
Venius Ndruru (Universitas Quality Berastagi)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2026

Abstract

Indonesia sedang mengalami masa transisi hukum pidana dari warisan kolonial Belanda menuju Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Namun, informasi mengenai perubahan hukum ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat di daerah. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum kepada Masyarakat Desa Jaranguda mengenai teori, larangan, dan sanksi dalam KUHP yang baru. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui penyuluhan interaktif bertajuk Legal Talk, yang dibarengi dengan observasi partisipatif terhadap antusiasme dan respons peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa melalui penyampaian materi yang sederhana, peserta dapat memahami perbedaan mendasar hukum lama dan baru. Masyarakat melalui Kepala Desa dan Kepala dusun menjadi paham tentang konsep keadilan , aturan delik aduan terbatas pada pasal kesusilaan, serta ancaman pidana terhadap masalah sehari-hari seperti minuman keras, narkotika, dan pencurian. Kegiatan ini berhasil meluruskan berbagai mitos hukum di masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ASH

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance

Description

Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora (ASH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi ...