LEBAH
Vol. 19 No. 6 (2026): July: Pengabdian

Karang taruna sadar hukum: menuju desa bebas kriminalitas dan penyimpangan remaja

Peggy Dian Septi Nur Angraini (Universitas Sragen, Indonesia)
Arya Diandra Diranova Ryanshah (Universitas Sragen, Indonesia)
Sekar Revianti Prawita (Universitas Sragen, Indonesia)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2026

Abstract

Permasalahan penyimpangan remaja seperti konsumsi minuman keras, balap liar, perkelahian, pencurian, dan kehamilan di luar nikah masih menjadi tantangan dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib di Dusun Pucangan RT 01 RW 01, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan anggota karang taruna sebagai upaya pencegahan dini. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum melalui karang taruna sadar hukum menuju desa bebas kriminalitas dan penyimpangan remaja. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris sosiologis dengan desain kualitatif deskriptif yang melibatkan 18 anggota karang taruna. Pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan rata-rata nilai peserta dari 61,67 pada pre-test menjadi 86,67 pada post-test atau meningkat sebesar 40,54%. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa penyuluhan hukum efektif dalam meningkatkan pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk pelanggaran hukum, dampak sosial, serta konsekuensi hukumnya. Selain meningkatkan kapasitas individu, program ini juga memperkuat peran karang taruna sebagai agen perubahan dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat. Kontribusi kegiatan ini adalah menghasilkan edukasi hukum berbasis pemberdayaan pemuda yang dapat direplikasi pada desa lain sebagai strategi preventif dalam menekan potensi kriminalitas dan penyimpangan remaja serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, tertib, dan taat hukum

Copyrights © 2026