Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep kebebasan bertransaksi dalam pemikiran ekonomi Islam periode pertama serta kontribusi Abu Hanifah terhadap sistem keuangan syariah kontemporer. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode historis-filosofis melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih klasik dan teori ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Abu Hanifah menekankan prinsip kebebasan berakad (hurriyat al-ta‘aqud) yang berlandaskan pada keadilan, kerelaan para pihak (taradhi), serta larangan gharar dan riba. Pendekatan rasional dan kontekstual (ahl al-ra’y) memberikan fleksibilitas dalam aktivitas muamalah tanpa mengabaikan prinsip syariah. Fleksibilitas tersebut menjadi dasar pengembangan berbagai akad pada lembaga keuangan syariah modern, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran Abu Hanifah berkontribusi penting dalam membangun keseimbangan antara kebebasan pasar dan batasan etis-religius, sehingga tetap relevan dalam sistem keuangan syariah masa kini.
Copyrights © 2026