Kekayaan dalam perspektif Islam merupakan milik Allah SWT, dan manusia berperan sebagai pengelola untuk kesejahteraan bersama. Namun, praktik keserakahan dan penimbunan harta sering kali menghambat distribusi kekayaan yang merata. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah relevansi pemikiran ekonomi Abu Ubaid al-Qasim bin Salam dalam karyanya yaitu Kitab al-Amwal, terhadap distribusi kekayaan dengan kesejahteraan sosial di era kontemporer. Abu Ubaid menekankan prinsip keadilan sebagai fondasi utama perekonomian, yang mencakup keseimbangan antara hak individu, masyarakat, dan negara. Melalui instrumen keuangan publik seperti zakat, fa'i, kharaj, jizyah, dan khumus, ia merumuskan sistem distribusi yang mencegah monopoli sumber daya publik (seperti udara, api, dan padang rumput). Pemikirannya terbukti relevan dengan tantangan global saat ini, termasuk dalam pengaturan perdagangan internasional melalui kebijakan tarif dan bea cukai, serta pengakuan fungsi uang. Pengimplementasian prinsip keadilan dan kewenangan pemerintah dalam mengelola harta publik menurut Abu Ubaid sangat krusial untuk menciptakan keselarasan sosial dan menjamin standar kehidupan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2026