Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis manajer keuangan syariah dalam menjaga keberlanjutan dan kepatuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia dalam perspektif maqasid al-syariah. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas industri keuangan syariah, transformasi digital, serta tuntutan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari jurnal nasional terakreditasi, buku akademik, serta laporan resmi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Dewan Syariah Nasional-MUI periode 20232025.Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah konsep manajemen keuangan syariah, sharia compliance, manajemen risiko, serta integrasi maqasid al-syariah dalam kebijakan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajer keuangan syariah memiliki peran strategis tidak hanya dalam aspek administratif dan teknis, tetapi juga dalam menjaga integritas normatif, reputasi kelembagaan, serta keberlanjutan finansial melalui pengelolaan risiko, investasi, dan struktur modal berbasis syariah. Integrasi nilai maqasid al-syariah dalam pengambilan keputusan keuangan terbukti memperkuat legitimasi sosial dan stabilitas jangka panjang lembaga keuangan syariah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kompetensi profesional, digitalisasi sistem pengawasan, serta integrasi indikator maqasid dalam evaluasi kinerja kelembagaan.
Copyrights © 2026