Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran M. Umer Chapra mengenai strategi stabilisasi harga dalam perspektif ekonomi syariah serta relevansinya bagi perekonomian Indonesia. Stabilitas harga merupakan faktor penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, terutama dalam menghadapi permasalahan inflasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelaahan karya-karya Chapra dan literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa stabilisasi harga menurut Chapra menuntut pendekatan holistik yang mencakup perbaikan moral ekonomi, pemerataan distribusi pendapatan, penghapusan riba, serta penguatan instrumen moneter syariah. Pemikiran tersebut relevan sebagai alternatif dan pelengkap kebijakan konvensional dalam upaya pengendalian inflasi yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2026