Pemikiran ekonomi dalam Islam memiliki dasar yang kuat pada nilai-nilai moral, keadilan, dan kemaslahatan umat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran ekonomi dari tiga tokoh penting dalam tradisi intelektual Islam, yaitu Imam Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, dan Nashiruddin Al-Tusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan menganalisis berbagai literatur yang berkaitan dengan konsep ekonomi dalam pemikiran ketiga tokoh tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa Imam Al-Ghazali menekankan pentingnya etika dan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi serta memandang harta sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan dan kemaslahatan. Ibnu Taimiyah menyoroti peran mekanisme pasar yang adil, larangan praktik penipuan, serta pentingnya keadilan dalam penentuan harga. Sementara itu, Nashiruddin Al-Tusi menekankan keterkaitan antara ekonomi, moralitas, dan tata kelola masyarakat yang baik. Ketiga pemikiran tersebut menunjukkan bahwa ekonomi dalam perspektif Islam tidak hanya berfokus pada aspek material, tetapi juga pada nilai moral, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, pemikiran para tokoh ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan konsep ekonomi Islam yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2026