Artikel ini menganalisis etika jual beli dalam perspektif tafsir ayat Al-Quran dan hadis,dengan focus pada studi kasus Pratik calo dalam pengurusnn surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam ajaran islam,jual beli di perbolehkan selama ada prinsip kerelaan,kejelasan akad, dan terhindar dari unsur Gharar,RIBA Maupun praktik batil lainnya. Melalui kajian Tafsir dan hadis, penelitian ini menyoroti bahwa praktik calo SIM seringkali melanggar prinsip prinsip islam karena tidak adanya ketidakjelasan biaya,potensi kecurangan, serta tidak adanya transparansi harga dalam akad. Analisis menunjukan bahwa meskipun praktik ini dianggap sebagai bentuk jasa perantara,tapi tidak sesuai dengan nilai nilai etika bisnis islam. Dengan demikian penelitian ini menekankan perlunya kesadaran Masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi yang tidak sejalan dengan syariat,serta perlunya perbaikan system pelayanan publik agar terhindar dari praktik pencaloan.
Copyrights © 2025