Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) memiliki peran penting dalam sistem distribusi ekonomi syariah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ZISWAF berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang berlandaskan prinsip keadilan dan solidaritas, sehingga memperkuat ekonomi dengan nilai-nilai Islam. Studi ini menilai bagaimana pelaksanaan ZISWAF dalam ekonomi syariah dapat mendorong inklusi sosial dan memperbaiki pemerataan pendapatan melalui pemberdayaan penerima zakat serta pengelolaan wakaf yang efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan ZISWAF sangat bergantung pada transparansi tata kelola, partisipasi aktif masyarakat, dan dukungan regulasi yang sesuai. Dengan demikian, ZISWAF tidak hanya sebagai bentuk kedermawanan, tetapi juga sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip syariah. Penelitian ini menegaskan betapa pentingnya ZISWAF dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan memperkokoh struktur sosial di komunitas Muslim.
Copyrights © 2025