Artikel ini bertujuan menganalisis perkembangan pemikiran ekonomi Islam pada periode kedua (abad ke-11 hingga ke-15 M) serta kontribusinya terhadap sistem ekonomi modern. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan historis-deskriptif-analitis terhadap karya-karya tokoh utama, yaitu Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, dan Al-Maqrizi. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemikiran ekonomi Islam periode kedua telah merumuskan konsep-konsep fundamental yang mencakup teori harga yang adil, fungsi uang, mekanisme pasar, peran negara dalam pengawasan ekonomi, distribusi kekayaan, serta analisis inflasi dan siklus ekonomi. Konsep-konsep tersebut tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga relevan secara konseptual dalam menjelaskan dinamika ekonomi modern, khususnya dalam pengembangan keuangan syariah, regulasi pasar, kebijakan fiskal, serta instrumen keuangan sosial Islam. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa pemikiran ekonomi Islam periode kedua merupakan bagian penting dari sejarah pemikiran ekonomi global dan memberikan kontribusi normatif serta konseptual bagi pengembangan sistem ekonomi yang lebih adil, etis, dan berkelanjutan
Copyrights © 2026