Keputusan struktur modal merupakan aspek penting dalam manajemen keuangan karena berpengaruh terhadap risiko, biaya modal, dan nilai perusahaan. Dalam teori keuangan konvensional, struktur modal dipandang sebagai kombinasi antara utang dan modal sendiri yang bertujuan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, sebagaimana dijelaskan dalam teori Modigliani dan Miller yang menekankan peran pajak dan biaya kebangkrutan dalam menentukan komposisi optimal. Sebaliknya, dalam sistem keuangan Islam, struktur modal didasarkan pada prinsip larangan riba, gharar, dan maysir, serta mengedepankan mekanisme bagi hasil dan pembagian risiko. Instrumen pembiayaan seperti Sukuk, Mudharabah, dan Musyarakah mencerminkan perbedaan mendasar dibandingkan instrumen utang berbasis bunga dalam sistem konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan struktur modal konvensional dan syariah dari sisi konsep, karakteristik, serta implikasinya terhadap risiko dan pengelolaan keuangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan prinsip dasar antara kedua sistem memengaruhi tingkat leverage, manajemen risiko, serta mekanisme perolehan modal. Oleh karena itu, pemahaman komparatif mengenai struktur modal konvensional dan syariah menjadi penting baik secara teoritis maupun praktis, guna mendukung pengambilan keputusan pembiayaan yang sesuai dengan tujuan perusahaan dan nilai ekonomi yang dianut.
Copyrights © 2026