Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memahami kesiapan dokumen sebelum mengajukan sertifikasi halal. Banyak pelaku usaha telah menjalankan produksi pangan secara rutin, tetapi belum seluruhnya menyusun dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), data produk, daftar bahan baku, label, dan alur produksi tertulis. Kegiatan dilakukan di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya pada 26 November 2025 dengan melibatkan 34 peserta, terdiri atas 24 pelaku UMKM dan 10 warga yang sedang merintis usaha. Metode kegiatan meliputi sosialisasi, inventarisasi dokumen, pemetaan alur proses, diskusi kendala, dan penyusunan rekomendasi pendampingan. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa 9 pelaku UMKM atau 37,5% telah memiliki NIB, sedangkan 15 pelaku UMKM atau 62,5% belum memilikinya. Sebanyak 18 pelaku UMKM atau 75,0% mampu menjelaskan alur produksi secara lisan, tetapi hanya 6 pelaku UMKM atau 25,0% yang telah menuliskannya. Kegiatan ini menunjukkan bahwa persoalan utama peserta bukan hanya kurangnya informasi, tetapi juga belum tersusunnya dokumen kerja yang diperlukan untuk sertifikasi halal. Pemetaan berbasis alur proses membantu peserta melihat urutan dokumen yang harus disiapkan dan menjadi dasar pendampingan lanjutan secara lebih terarah.
Copyrights © 2026