Tujuan penelitian ini yakni menelaah bentuk kekaburan norma perlindungan hukum pekerja yang berlangsung tanpa perjanjian kerja tertulis serta implikasinya terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Penelitian hukum normatif ialah metode yang diaplikasikan dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Temuan analisis memperlihatkan kekaburan norma dimuat melalui Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengakui perjanjian kerja lisan, namun belum mengatur secara jelas perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis. Kekaburan norma ini tercermin dari tidak adanya pengaturan perlindungan khusus, mekanisme pembuktian yang jelas, termasuk sanksi tegas untuk pengusaha. Implikasi yang timbul meliputi ketidakpastian status hubungan kerja, kesulitan memperoleh hak-hak normatif, lemahnya posisi pembuktian pekerja, dan meningkatnya potensi pelanggaran hak-hak pekerja. Dengan demikian, dibutuhkan aturan yang lebih komprehensif agar kepastian dan perlindungan hukum yang diberikan untuk pekerja mampu berlangsung optimal.
Copyrights © 2026