Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum siswa SMA NU Palangka Raya terhadap batasan usia minimal pernikahan pasca-revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta merekonstruksi pemahaman tersebut dalam perspektif Maqashid al-Usrah. Riset ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data primer diperoleh melalui kuesioner dan wawancara mendalam dengan siswa serta pendidik di SMA NU Palangka Raya, yang kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif menggunakan teori kesadaran hukum dan pilar kemaslahatan keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum siswa berada pada kategori sedang menuju tinggi. Pada aspek pengetahuan dan perilaku hukum, siswa menunjukkan respon positif yang ditandai dengan nihilnya angka pernikahan dini di sekolah tersebut. Namun, pada aspek pemahaman dan sikap hukum, terjadi ambivalensi akibat adanya polarisasi antara teks fikih klasik mengenai kebolehan nikah pasca-baligh dengan regulasi negara. Melalui analisis Maqashid al-Usrah, ditemukan bahwa batasan usia 19 tahun merupakan pengejawantahan dari perlindungan terhadap jiwa (hifzh an-nafs), keturunan (hifzh an-nasl), akal (hifzh al-aql), dan harta (hifzh al-mal) demi mencegah kemandulan sosial (stunting, KDRT, dan kemiskinan). Penelitian ini merekonstruksi pemikiran bahwa mematuhi hukum positif negara pada hakikatnya adalah wujud nyata dari pengamalan nilai-nilai substantif hukum Islam.
Copyrights © 2026