Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam
Vol. 18 No. 1 (2026): September

Rekonstruksi Konstitusional Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Hukum Politik Nasional-Internasional

Muhammad Firdiansyah (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
St. Laksanto Utomo (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
R. Lina Sinaulan (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2026

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan implementasi perlindungan hukum serta jaminan kesejahteraan sosial dalam konstitusi Indonesia dalam perspektif hukum politik nasional dan internasional saat ini; dan mengetahui bentuk rekonstruksi konstitusional yang ideal terhadap perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan sosial agar selaras dengan prinsip negara kesejahteraan serta keadilan substantif dalam perspektif hukum politik nasional dan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum dan kesejahteraan sosial dalam UUD 1945 telah kuat sebagai negara kesejahteraan dan didukung instrumen HAM internasional, namun implementasinya masih terdapat kesenjangan akibat dinamika politik hukum dan belum optimalnya keadilan substantif. Dalam perspektif internasional, Indonesia juga berkewajiban memenuhi ICESCR secara progresif sehingga diperlukan rekonstruksi konstitusional melalui interpretasi progresif, reformasi kelembagaan, dan harmonisasi dengan standar HAM internasional agar tujuan negara kesejahteraan terwujud secara konsisten dan berkeadilan. Perlunya penguatan rekonstruksi konstitusional negara kesejahteraan melalui pembaruan kebijakan dan kelembagaan yang responsif serta sinkronisasi dengan standar HAM internasional agar perlindungan hukum dan kesejahteraan sosial terwujud secara efektif, adil, dan berkelanjutan.

Copyrights © 2026