Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan
Vol 8, No 1 (2026): Juni 2026

Analisis Yuridis Penjatuhan Hukuman Mati oleh Pengadilan Militer Palembang terhadap Pembunuhan, Perdagangan Senjata Api Ilegal dan Perjudian

Riana Ralin (Universitas muhammadiyah palembang)
Yudistira Rusydi (Universitas muhammadiyah palembang)
Febrina Hertika Rani (SINTA ID: 6756756. Department of Criminal Law. Muhammadiyah University of Palembang. Palembang)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Hukuman mati adalah hukuman terberat dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana berat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopral Dua Bazarsah dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis hakim dalam putusan nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 mencakup dakwaan oditur militer berdasarkan pasal 338 KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 303 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, keterangan terdakwa menyebutkan terdakwa menembak secara spontan tanpa mempertimbangkan akibatnya, keterangan saksi memberatkan terdakwa, barang bukti utama berupa satu senjata api milik terdakwa. Pertimbangan non yuridis mencakup latar belakang perbuatan terdakwa yang bertujuan menambah penghasilan, akibat perbuatannya menyebabkan tiga polisi meninggal, dan kondisi fisik dan psikis terdakwa sehat tanpa gangguan mental. Ada tiga upaya hukum yang dapat dilakukan terpidana yaitu upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Upaya non yuridis seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, Pengaduan maladministrasi, keadilan restorative, Permohonan hak konstitusional. Upaya konstitusional yang dapat terpidana tempuh ialah Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, Pengujian peraturan ke Mahkamah Agung dan Perlindungan Hak Konstitusional warga negaraKata Kunci:Hukuman Mati, Pengadilan Militer, Tindak Pidana, Pembunuhan, Senjata Api.  

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

KHDK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan merupakan jurnal atau media informasi dan komunikasi di bidang hukum berisi artikel-artikel ilmiah hasil penelitian terkait bidang ilmu hukum yang meliputi hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum ekonomi/bisnis, hukum ...