Riana Ralin
Universitas muhammadiyah palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Penjatuhan Hukuman Mati oleh Pengadilan Militer Palembang terhadap Pembunuhan, Perdagangan Senjata Api Ilegal dan Perjudian Riana Ralin; Yudistira Rusydi; Febrina Hertika Rani
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v8i1.11479

Abstract

Hukuman mati adalah hukuman terberat dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana berat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopral Dua Bazarsah dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis hakim dalam putusan nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 mencakup dakwaan oditur militer berdasarkan pasal 338 KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 303 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, keterangan terdakwa menyebutkan terdakwa menembak secara spontan tanpa mempertimbangkan akibatnya, keterangan saksi memberatkan terdakwa, barang bukti utama berupa satu senjata api milik terdakwa. Pertimbangan non yuridis mencakup latar belakang perbuatan terdakwa yang bertujuan menambah penghasilan, akibat perbuatannya menyebabkan tiga polisi meninggal, dan kondisi fisik dan psikis terdakwa sehat tanpa gangguan mental. Ada tiga upaya hukum yang dapat dilakukan terpidana yaitu upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Upaya non yuridis seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, Pengaduan maladministrasi, keadilan restorative, Permohonan hak konstitusional. Upaya konstitusional yang dapat terpidana tempuh ialah Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, Pengujian peraturan ke Mahkamah Agung dan Perlindungan Hak Konstitusional warga negaraKata Kunci:Hukuman Mati, Pengadilan Militer, Tindak Pidana, Pembunuhan, Senjata Api.