Indonesia menganut sistem hukum waris yang bersifat pluralistik yang terdiri atas hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata. Keberagaman tersebut menyebabkan praktik pembagian warisan berbeda-beda sesuai dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang dianut oleh masing-masing masyarakat. Masyarakat Adat Donggo di Kabupaten Bima merupakan salah satu komunitas yang masih mempertahankan penerapan hukum waris adat meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Kondisi ini mencerminkan adanya interaksi antara hukum Islam dan hukum adat dalam praktik pembagian warisan. Tujuan dalam penelitian ini adalah a) Untuk mengetahui pembagian warisan menurut hukum islam dan b) Untuk mengetahui pembagian warisan menurut hukum adat pada masyarakat adat Donggo Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, pembagian warisan pada masyarakat adat Donggo menerapkan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum adat. Hukum Islam menjadi dasar dalam menentukan hak ahli waris sesuai Al-Qur'an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam, sedangkan pelaksanaannya dilakukan melalui musyawarah keluarga. Di sisi lain, hukum adat lebih mengutamakan nilai kekeluargaan, jasa ahli waris, kondisi ekonomi, dan kesepakatan bersama. Praktik tersebut mencerminkan pluralisme hukum yang bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan keharmonisan keluarga.
Copyrights © 2026