Praktik monopoli pada dasarnya dilarang dalam sistem hukum persaingan usaha di Indonesia, namun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru memberikan pengecualian terhadap bentuk-bentuk monopoli tertentu melalui Pasal 50 dan Pasal 51. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, dasar hukum, dan implikasi ketentuan pengecualian monopoli tersebut terhadap prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengecualian dalam Pasal 50 mencakup hak kekayaan intelektual, perjanjian waralaba, dan kegiatan ekspor, sedangkan Pasal 51 memberikan legitimasi monopoli oleh BUMN atas sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengecualian monopoli dalam UU No. 5 Tahun 1999 merupakan kompromi normatif yang sah antara prinsip persaingan bebas dan kewajiban negara melindungi kepentingan umum, namun tetap memerlukan pengawasan ketat oleh KPPU agar tidak disalahgunakan.
Copyrights © 2026