Penghapusan diskriminasi merupakan upaya yang tidak mudah. Dalam upaya mewujudkan kesetaraan lelaki dan perempuan atau kesetaraan gender itu, banyak halangan yang dihadapi. Halangan tersebut antara lain pemahaman ajaran agama, tradisi, budaya, politik, ekonomi, dan pendidikan tersebut. Sebagai hak yang bersifat universal, Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat pengakuan berbagai bangsa dan negara di dunia. Perempuan adalah manusia juga, seperti halnya jenis manusia lain yakni kaum lelaki. Dua jenis manusia ini memiliki kedudukan, tanggung jawab dan hak yang sama, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana perspektif masyarakat Indonesia tentang kesetaraan gender dalam hukum perkawinan dan apa saja solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam hukum perkawinan di Indonesia. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan berarti peneliti menggunakan khususnya instrumen hukum Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perkawinan Indonesia yang diatur dalam, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan instrumen hukum yang lainnya, sampai saat ini belum memenuhi harapan kaum perempuan, atau belum memberikan jaminan keadilan bagi kaum perempuan. Di dalamnya masih memuat hukum yang bias gender, mengukuhkan budaya patriarkhi, atau diskriminatif.
Copyrights © 2025