Musyawarah atau syûrâ dalam perspektif tafsir Al-Qur’an dengan pendekatan tematis, term syûrâ dalam tinjauan Al Qur’an,urgensi dan manfaatnya. Penulis akan memfokuskan pada ayat-ayat Al-Qur’an tentang syûrâ , yakni, QS. al-Baqarah/2; 233, Q.S. Ali ‘Imran/3;159, dan Q.S. asy-Syura/42; 38. Dalam mengupas ayat-ayat tentang musyawarah, penulis menggunakan metode library research secara tematik (tafsir maudhu’i). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, musyawarah berakar dari makna "mengeluarkan madu," musyawarah dalam tiga ranah utama: (1) (keluarga) sebagai bentuk kemitraan suami-istri; (2) Ranah kepemimpinan sebagai wujud inklusivitas kebijakan; dan (3) Ranah komunitas mukmin sebagai identitas sosial.
Copyrights © 2026