Idealnya, seorang notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan etika profesional untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik. Perubahan yang tidak sah pada akta notaris dapat mengurangi statusnya dari akta otentik menjadi akta pribadi, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan potensi kerugian bagi para pihak maupun notaris. Studi ini meneliti dua isu: kepastian hukum mengenai perubahan pada akta yang dilakukan tanpa sepengetahuan para pihak dan tanggung jawab hukum notaris yang melakukan perubahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan hukum, konseptual, analitis, dan studi kasus. Materi hukum dikumpulkan melalui tinjauan pustaka dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier dan dianalisis menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis, analogi, dan metode konstruksi hukum. Studi ini didasarkan pada Teori Tanggung Jawab R. Soeroso dan Teori Kepastian Hukum Otto Jan Michiel. Temuan menunjukkan bahwa akta notaris memiliki nilai pembuktian material, formal, dan eksternal sebagai akta otentik hanya jika memenuhi persyaratan hukum dan mencerminkan niat sebenarnya dari para pihak. Amandemen yang tidak sah merusak nilai pembuktian akta dan dapat membuat notaris terkena sanksi perdata, pidana, administratif, dan etika profesional, sehingga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan hukum dalam praktik notaris.
Copyrights © 2026