Akses terhadap keadilan sering terhambat oleh proses litigasi yang panjang dan berbiaya tinggi, sehingga diperlukan mekanisme alternatif yang lebih efisien. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) merupakan salah satu solusi, namun pemanfaatannya masih terbatas akibat rendahnya literasi hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan praktis peserta dalam memanfaatkan ADR (mediasi, negosiasi, dan arbitrase). Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukasi dan pelatihan partisipatif berbasis Problem-Based Learning kepada 150 civitas akademika Universitas Singaperbangsa Karawang. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan, dimana jumlah peserta yang memahami mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan meningkat dari 105 orang (70%) sebelum sosialisasi menjadi 150 orang (100%) setelah kegiatan. Selain itu, pemahaman peserta terhadap aspek teknis penyelesaian sengketa non-litigasi juga naik dari 112 orang (75%) menjadi 150 orang (100%). Simpulan menunjukkan bahwa kegiatan ini efektif dalam meningkatkan literasi hukum peserta serta mendorong pemanfaatan ADR sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan menjaga hubungan para pihak.
Copyrights © 2026