Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemerintah daerah mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji peran masyarakat dan DPRD dalam melakukan pengawasan anggaran di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta guna meningkatkan akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran partisipasi masyarakat dan transparansi dalam mendukung optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan tanpa pengumpulan data lapangan. Data diperoleh melalui penelaahan jurnal ilmiah, buku referensi, serta peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Data kemudian dianalisis melalui proses pengkajian dan sintesis teori untuk memahami hubungan antara partisipasi masyarakat, peran DPRD, transparansi, dan efektivitas pengawasan keuangan daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyaringan dan penyaluran aspirasi masyarakat merupakan faktor penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD. Partisipasi aktif dalam proses penganggaran berkontribusi terhadap peningkatan kontrol pengelolaan keuangan daerah. Secara normatif, DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan APBD guna mencegah penyimpangan serta menjamin pengelolaan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Transparansi menjadi prinsip utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik karena keterbukaan informasi anggaran memungkinkan DPRD dan masyarakat menjalankan pengawasan secara optimal. Namun, peran DPRD dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBD masih belum optimal sehingga diperlukan peningkatan kapasitas dan penguatan partisipasi publik.
Copyrights © 2026