Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor merupakan salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan yang sering melibatkan pelaku pembantu sehingga menimbulkan permasalahan dalam penerapan hukum, terutama terkait kualifikasi peran, pembuktian unsur kesengajaan, dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembantu tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor serta menilai apakah putusan hakim telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana telah dilaksanakan melalui tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi secara sistematis sesuai Pasal 372 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Putusan Nomor 299/Pid.B/2024/PN Tjk juga telah mencerminkan keadilan substantif melalui pemidanaan yang proporsional berdasarkan tingkat keterlibatan terdakwa sebagai pelaku pembantu serta pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti. Putusan tersebut sejalan dengan prinsip justice as fairness yang dikemukakan John Rawls karena mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Disarankan agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam mengkualifikasikan peran pelaku pembantu serta hakim terus mengedepankan proporsionalitas pemidanaan dan perlindungan hak korban.
Copyrights © 2026