Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak binaan yang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 65 huruf d yang memberikan kewenangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana dan pembinaan anak. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan, petugas LPKA, dan anak binaan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara ketentuan hukum dan pelaksanaan pengawasan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peran pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan telah diatur secara jelas dan memiliki fungsi strategis dalam mendukung keberhasilan pembinaan anak. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena pengawasan masih terbatas dari segi frekuensi, durasi, dan intensitas sehingga belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pembinaan anak secara berkelanjutan. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan jumlah dan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan, luasnya wilayah kerja, kurang memadainya sarana dan prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta adanya stigma negatif masyarakat terhadap anak binaan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta optimalisasi pelaksanaan pengawasan agar tujuan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dapat terwujud secara efektif.
Copyrights © 2026