PESHUM
Vol. 5 No. 3: April 2026

Keabsahan Penerbitan Aturan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Waris Untuk Pengurusan Balik Nama Sertipikat Tanah dan Bangunan

Eddy Tajib (Unknown)
Bambang Arwanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas harta waris berupa tanah dan/atau bangunan. Permasalahan muncul karena adanya disharmoni antara Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengecualikan warisan sebagai objek pajak dengan praktik administratif yang mensyaratkan SKB PPh Waris dalam proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis pengaturan SKB PPh Waris dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 08/PJ/2025 serta menilai keabsahan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKB PPh Waris berfungsi sebagai instrumen administratif untuk memastikan tidak adanya pengenaan Pajak Penghasilan final atas peralihan hak karena pewarisan sekaligus sebagai syarat formal balik nama sertipikat. Namun, penerbitan SKB PPh Waris menimbulkan problem yuridis karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Kesimpulannya, kepastian hukum penerbitan SKB PPh Waris hanya dapat terwujud melalui harmonisasi regulasi agar selaras dengan undang-undang, sehingga menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi ahli waris.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...