PESHUM
Vol. 5 No. 3: April 2026

Tinjauan Hukum Atas Pencadangan Piutang Tak Tertagih Oleh Perbankan Dalam Perpajakan

Yohanes (Unknown)
Erma Zahro Noor (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio decidendi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009968.15/2022/PP/M.IIIA Tahun 2024 serta mengkaji sinkronisasi pengaturan pencadangan piutang tak tertagih antara rezim perbankan dan rezim perpajakan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengakuan cadangan antara ketentuan perbankan dan perpajakan berakar pada perbedaan filosofi hukum, di mana perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian berbasis risiko, sedangkan perpajakan berorientasi pada asas realisasi dan kepastian hukum. Majelis Hakim mempertahankan koreksi fiskus atas cadangan penempatan dana pada bank lain karena tidak termasuk kredit yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 merupakan bentuk sinkronisasi terbatas yang memberikan kepastian hukum, namun belum sepenuhnya menyatukan perbedaan konseptual antara akuntansi komersial dan fiskal. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi berkelanjutan guna menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara prinsip kehati-hatian perbankan dan perlindungan penerimaan negara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...